Sertifikasi - Penangkal Petir

Sertifikasi

Kami melayani pengurusan perijinan penyalur petir dari Disnaker seluruh Provinsi di Indonesia.

DASAR HUKUM

Sesuai dengan Per.02/Men/1989 tentang Berlakunya Standard Nasional Indonesia (SNI) No: SNI-225-1987 Mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL1987) di Tempat Kerja

PERSYARATAN

  • Gambar instalasi yang sudah mendapat pengesahan dari Direktur Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. (skala 1:12)
  • Surat Keterangan terdaftar dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Sebagai PJK3. bidang listrik. (apabila pemasangan dilakukan oleh Instalatir)
  • Hasil pengukuran tahanan pertanahan

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

15 hari kerja

Sertifikasi Penangkal Petir

Comments


EmoticonEmoticon