Kami melayani pengurusan perijinan penyalur petir dari Disnaker seluruh Provinsi di Indonesia.
DASAR HUKUM
Sesuai dengan Per.02/Men/1989 tentang Berlakunya Standard Nasional Indonesia (SNI) No: SNI-225-1987 Mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL1987) di Tempat Kerja
PERSYARATAN
- Gambar instalasi yang sudah mendapat pengesahan dari Direktur Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. (skala 1:12)
- Surat Keterangan terdaftar dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Sebagai PJK3. bidang listrik. (apabila pemasangan dilakukan oleh Instalatir)
- Hasil pengukuran tahanan pertanahan
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
15 hari kerja